Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 20 Desember 2013

Atut Berharap Lolos dari Jumat Keramat

Jumat, Desember 20, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Atut, Ahmad Jajuli memastikan Atut akan memenuhi panggilan KPK. "Ya, insya Allah jam 10.00 pagi didampingi para pengacara dan Kepala Biro Hukum Setda Banten," kata Jajuli, Kamis (19/12) malam.

Jajuli membenarkan bahwa Atut sakit. Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu mengalami tekanan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ya tentu karena ada tekanan psikologis atas musibah yang menimpa beliau (Atut, red)," ujarnya.

Saat ini, kata Jajuli menambahkan, kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu dalam masa pemulihan kondisi kesehatan. "Sekarang sedang pemulihan kesehatan dan fokus persiapan besok (hari ini, red) ke KPK jam 10.00 WIB," katanya.

Apakah Atut siap apabila langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat yang lebih dikenal dengan istilah "Jumat Keramat" itu? Jajuli mengaku enggan berspekulasi soal itu. Hanya saja, ia menjelaskan, Atut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Beliau (Atut, red) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok. Tentu kami berharap tidak ada penahanan," kata Jajuli.

Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN