BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Bupati Bengkalis mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah di Kabupaten Bengkalis bahwa masyarakat saat ini makin kritis. Sehingga apabila merasa kepentingannya terabaikan atau terganggu akibat keputusan pemerintah, maka mereka segera mengadakan perlawanan.
''Perlawanan bisa dilakukan baik melalui upaya administrasi dan melaporkan, maupun mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara,'' ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Bengkalis H Amir Faisal saat membuka penataran hukum Peradilan TUN di Lantai II Kantor Bupati Bengkalias, Kamis (19/12/2013).
Karena itu, sambung Amir Faisal, kegiatan penataran hukum Peradilan TUN mempunyai arti penting dan strategis. Bukan saja dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melainkan juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan serta tugas-tugas pelayanan lainnya kepada masyarakat.
''Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menjadi lebih terang dan jelas dalam menjalankan tugas-tugas guna melindungi warga negara dalam mengatur hubungan antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dengan masyarakat,'' papar Amir Faisal.
Sehubungan dengan itu, sambung Amir Faisal, sepantasnya aparatur pemerintah perlu dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir munculnya gugatan baik dari masyarakat maupun badan hukum.
''Untuk itu, saya minta agar setiap dalam pengambilan keputusan tata usaha negara harus memperhatikan segala aspek, terutama yang kemungkinan mempunyai akibat hukum. Sebab tidak jarang dalam pengambilan keputusan, seorang pejabat tidak berdasarkan data-data akurat, sehingga hal ini dapat menjadi celah kelemahan setiap kebijaksanaan maupun keputusan yang telah dibuat,'' ujarnya lagi seraya berharap kepada para pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang hukum. (ak27)
''Perlawanan bisa dilakukan baik melalui upaya administrasi dan melaporkan, maupun mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara,'' ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Bengkalis H Amir Faisal saat membuka penataran hukum Peradilan TUN di Lantai II Kantor Bupati Bengkalias, Kamis (19/12/2013).
Karena itu, sambung Amir Faisal, kegiatan penataran hukum Peradilan TUN mempunyai arti penting dan strategis. Bukan saja dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melainkan juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan serta tugas-tugas pelayanan lainnya kepada masyarakat.
''Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menjadi lebih terang dan jelas dalam menjalankan tugas-tugas guna melindungi warga negara dalam mengatur hubungan antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dengan masyarakat,'' papar Amir Faisal.
Sehubungan dengan itu, sambung Amir Faisal, sepantasnya aparatur pemerintah perlu dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir munculnya gugatan baik dari masyarakat maupun badan hukum.
''Untuk itu, saya minta agar setiap dalam pengambilan keputusan tata usaha negara harus memperhatikan segala aspek, terutama yang kemungkinan mempunyai akibat hukum. Sebab tidak jarang dalam pengambilan keputusan, seorang pejabat tidak berdasarkan data-data akurat, sehingga hal ini dapat menjadi celah kelemahan setiap kebijaksanaan maupun keputusan yang telah dibuat,'' ujarnya lagi seraya berharap kepada para pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang hukum. (ak27)
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.