LASUSUA [ArtikelKeren] NEWS - Rudi Burhanuddin, terduga pengguna narkoba dibekuk Jajaran Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara sekitar pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Katoi, Senin (11/11). Dari tangan pria yang mengaku sebagai atlet bilyard di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disita 6 paket sabu-sabu seberat 5 gram atau senilai Rp 2 juta setiap paketnya.
Kanit Narkoba Polres Kolut, Bripka Riyanto Sarira mengungkap penangkapan terduga pelaku Narkob ini, berdasarkan laporan masyarakat. “Informasi yang kami terima, ada seseorang yang akan menyuplai Narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Kami langsung ke pelabuhan dan mengidentifikasi orangnya. Ternyata betul, terduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di celana jeansnya, dan menurut pengakuanya barang tersebut untuk dikomsumsi pribadi,” kata Riyanto seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (13/11).
Saat ini, terduga Narkoba mendekam di tahanan Polres Kolut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik akan melakukan investigasi terkait asal barang haram tersebut. "Terduga Narkoba ini, mengaku sebagai atlet Porda kejuaraan bilyard yang ke Kolut untuk mencari lawan tanding dan Narkoba jenis Sabu-sabu ini rencananya untuk dikonsumsi pribadi guna persiapan kejuaraan. Ini yang pertama kali dilakukan terduga Narkoba ini. Pastinya, yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Polres Kolut terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Narkoba di Bumi patampanua," tukas Kanit Narkoba ini. (JPNN)
Kanit Narkoba Polres Kolut, Bripka Riyanto Sarira mengungkap penangkapan terduga pelaku Narkob ini, berdasarkan laporan masyarakat. “Informasi yang kami terima, ada seseorang yang akan menyuplai Narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Kami langsung ke pelabuhan dan mengidentifikasi orangnya. Ternyata betul, terduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di celana jeansnya, dan menurut pengakuanya barang tersebut untuk dikomsumsi pribadi,” kata Riyanto seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (13/11).
Saat ini, terduga Narkoba mendekam di tahanan Polres Kolut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik akan melakukan investigasi terkait asal barang haram tersebut. "Terduga Narkoba ini, mengaku sebagai atlet Porda kejuaraan bilyard yang ke Kolut untuk mencari lawan tanding dan Narkoba jenis Sabu-sabu ini rencananya untuk dikonsumsi pribadi guna persiapan kejuaraan. Ini yang pertama kali dilakukan terduga Narkoba ini. Pastinya, yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Polres Kolut terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Narkoba di Bumi patampanua," tukas Kanit Narkoba ini. (JPNN)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.