Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 18 November 2013

Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat

Senin, November 18, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Pemerintah melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di urusan administrasi kependudukan.

Antara lain, jika sebelumnya penduduk yang diminta aktif melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setiap ada peristiwa yang mengakibatkan perubahan catatan kependudukan, maka ke depan petugas terkait yang diminta aktif terjun ke lapangan.

Sebagai contoh semisal ketika dalam sebuah keluarga terdapat peristiwa kelahiran atau kematian, sehingga terjadi perubahan catatan kependudukan.

"Semula penduduk harus aktif malapor, ke depan maka petugas yang harus aktif melaksanakan pelayanan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dalam Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk 2013, yang digelar di Hotel Red Top, Jakarta, Minggu (17/11) malam.

Menurut Gamawan, perubahan sistem dimungkinkan dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Kependudukan dan Catatan Sipil, yang diharapkan dapat disahkan DPR minggu ketiga November ini.

Menanggapi pernyataan Gamawan, lebih dari 1.800 peserta Rakornas yang terdiri dari Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Dukcapil dan petugas kependudukan dari seluruh Indonesia, terlihat kecewa. Salah seorang peserta di bagian sudut belakang bahkan sempat menyelutuk kepada peserta lain. "Memang kita ini kerja rodi," ujar pria yang tidak ingin menyebutkan namanya tersebut.

Namun begitu Gamawan menyatakan dalam rangka menjalankan tugas tersebut, pendanaan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seluruh peserta langsung menyambut gembira dan bertepuk tangan.

"Pendanaan untuk program kegiatan dibebankan kepada APBN. Dilakukan lewat alokasi dekontrasi, atau untuk kegiatan di kabupaten/kota, dialokasikan melalui dana alokasi khusus," ujarnya.

Menurut Gamawan, dalam perubahan UU 23/2006, juga diatur bahwa untuk mengurus akta kelahiran, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi tidak lagi harus ke pengadilan jika penduduk yang telah berusia satu tahun atau lebih, belum memilikinya. "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Semula hanya untuk penerbitan e-KTP, tapi sekarang untuk semua. Baik itu untuk penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lain-lain," kata Gamawan. (jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN