[ArtikelKeren] NEWS - Salah seorang jaringan perdagangan narkoba jenis sabu-sabu, Amaluddin Harahap (39) warga Jalan Taman Karya Gang Embun Pagi Nomor 21 Tampan Panam Pekanbaru, berhasil ditangkap aparat Polresta Pekanbaru.
Ayah beranak satu ini ditangkap di rumahnya tersebut dan di kantong kanan celananya aparat menemukan dua paket setara sekitar 5 gram sabu-sabu berikut uang Rp7 juta. Menurut tersangka Amaluddin Harahap uang Rp7 juta sebagian uang isterinya dan sebagian hasil penjualan sabu-sabu. Sabu-sabu itu didapat dari temannya Panjul yang masih buron. Sehari-harinya Amaluddin bekerja sebagai tukang ojek.
Menurut keterangan Kanit Penyidik I Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Sihol Sitinjak tersangka dikenai sanksi pidana pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba No 35/2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat lalu atas informasi dari masyarakat.
Ayah beranak satu ini ditangkap di rumahnya tersebut dan di kantong kanan celananya aparat menemukan dua paket setara sekitar 5 gram sabu-sabu berikut uang Rp7 juta. Menurut tersangka Amaluddin Harahap uang Rp7 juta sebagian uang isterinya dan sebagian hasil penjualan sabu-sabu. Sabu-sabu itu didapat dari temannya Panjul yang masih buron. Sehari-harinya Amaluddin bekerja sebagai tukang ojek.
Menurut keterangan Kanit Penyidik I Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Sihol Sitinjak tersangka dikenai sanksi pidana pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba No 35/2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat lalu atas informasi dari masyarakat.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.