Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 03 Oktober 2013

Sesalkan JPU Tak Berani Tuntut Bebas Terdakwa Bioremediasi

Kamis, Oktober 03, 2013 By Unknown No comments

Sesalkan JPU Tak Berani Tuntut Bebas Terdakwa Bioremediasi
JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Tim Penasehat Hukum Bachtiar Abdul Fatah menyatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung berani menuntut bebas terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) itu. Aasannya, tidak ada saksi maupun bukti untuk memperkuat dakwaan bahwa Bachtiar korupsi dalam proyek di PT CPI.

"Beliau (Bachtiar) dinyatakan bersalah hanya berdasarkan kesimpulan jaksa," kata Maqdir Ismail selaku koordinator tim penasihat hukum Bachtiar saar ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10) malam.

Maqdir melanjutkan, kliennya dianggap bersalah hanya karena dinilai melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidung (LH) dan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 BP Migas. "Kepmen tidak ada sanksinya. Jadi, bagaimana bisa dijadikan dasar?" ujar Maqdir.

Hal senada juga diungkapkan Bachtiar. Menurutnya, jika dirinya dinyatakan bersalah atas kontrak bridging, maka semua karyawan Chevron bahkan petingginya juga harus dinyatakan bersalah. Selain itu, Bachtiar mengatakan bahwa jaksa banyak memotong keterangan saksi maupun ahli.

Dia mencontohkan keterangan ahli hukum pidana, Laica Marzuki yang dipotong sehingga menguntungkan pihak jaksa. "Dari saksi ahli Laica dikutip jika izin habis maka aktivitas tidak sah. Padahal profesor Laica ungkap banyak hal, jika izin habis dan sedang diperpanjang dan tidak ada larangan pemberi izin dan pemberi izin ikut mengawasi maka itu sah," ujar Bachtiar.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Antonius Widianto menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta. JPU menganggap Bachtiar terbukti melakukan unsur-unsur tindak pidana korupsi proyek bioremadiasi.

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN