Oleh : Yuli Afriyandi

[ArtikelKeren] OPINI - Tanggal 28 Oktober, rasanya menjadi momen tepat bagi pemuda Indonesia untuk kembali merenung sejenak tentang permasalahan bangsa, khususnya berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh pemuda itu sendiri seperti tingginya tingkat pengangguran.
Ini adalah problem akut yang masih menjadi momok mengkhawatirkan hingga saat ini.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan pengangguran di kalangan pemuda tersebut.
Seperti menggalakkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang kini mulai semakin nyata pasca dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60/2013 tentang susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda (LPKP).
Maka dengan adanya kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemuda Indonesia yang bermental wirausaha.
PP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor: 40/2009 tentang Kepemudaan yang bertujuan untuk mendorong generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan.
Sebetulnya, secara resmi pembentukan LPKP yang dituangkan dalam PP Nomor: 60/2013 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, jadi kurang lebih satu bulan PP ini resmi diberlakukan.
Tentu saja langkah maju pemerintah ini patut kita apresiasi, mengingat PP ini merupakan harapan bersama untuk menyukseskan semangat gerakan kewirausahaan nasional.
Karena kita akui bahwa jumlah pengusaha di Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara tetangga ASEAN seperti Malaysia, Thailand dan Singapura.
Bayangkan saja sekitar 240 juta penduduk Indonesia, hanya 1,26 persen saja yang memilih untuk berwirausaha. Padahal menurut Sosiolog David McClellandt, suatu negara disebut makmur jika mempunyai jumlah wirausahawan minimal 2 persen dari jumlah penduduknya.
Ini artinya kita masih membutuhkan sekitar 1,77 juta wirausahawan baru untuk mencapai batas minimal tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Joseph Schumpeter, seorang ahli ekonomi pembangunan yang melihat dinamika dan kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh pasokan wirausaha yang dimilikinya.
Jadi, dari persoalan minimnya pasokan wirausaha yang dimiliki negeri kita saat ini, terkendala oleh beberapa persoalan besar sekaligus menjadi tantangan dunia kewirausahaan seperti akses permodalan, akses pasar, regulasi/birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dari beberapa kendala tersebut, persoalan kesulitan modal menjadi kendala yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan masih sulitnya akses pembiayaan ke lembaga keuangan semisal perbankan.
Contohnya saja dari 56,4 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, baru 30 persen yang mengakses pembiayaan perbankan dan selebihnya terkendala oleh persoalan prosedur administrasi seperti jaminan dan sebagian besar belum bankable.
Tentu saja persoalan ini merupakan potret suram dari dunia usaha kita saat ini. Dan wajar saja jika kita berpendapat bahwa ekologi bisnis di Indonesia memang relatif belum mapan, katakanlah baru berkembang.
Sehingga banyak kita temukan para wirausahawan kita memulai usahanya pada usia yang sudah matang, ketika modal untuk memulai usaha tercukupi.
Namun demikian, pemerintah tetap optimis dengan menargetkan pada 2025 akan ada 55 juta wirausahawan muda di negeri ini.
Pemerintah juga berjanji akan bergerak untuk menyelesaikan beberapa persoalan tersebut, salah satunya adalah dengan mempermudah akses permodalan dan teknologi. (Sumber: ekbis.sindonews.com, 3/10/2013).
Hal ini sesuai dengan imbauan para pebisnis se-Asia Pasifik dalam pertemuan mereka di Pekan Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, langkah aplikatif, lahirnya PP Nomor: 60/2013 ini tentang pembentukan LPKP merupakan sebuah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir kendala bagi wirausaha muda pemula yang salah satunya persoalan minimnya akses permodalan itu. Dalam PP ini juga harapan dan keinginan bangsa terhadap pemuda memang cukup besar.
Pemuda sebagai pewaris keberlangsungan masa depan bangsa tentu harus bisa mengembangkan diri menjadi sumberdaya manusia yang unggul supaya memiliki peran signifikan bagi kemajuan bangsa kelak.
Inilah sejatinya amanat bagi pemuda Indonesia kini dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Namun perlu diingat, fungsi kelembagaan LPKP dalam memberikan layanan permodalan kepada wirausaha muda pemula harus dapat dimanfaatkan dengan tepat dan benar.
Dan semoga saja dengan berjalan baiknya kelembagaan LPKP, tidak hanya memunculkan semangat wirausaha khususnya pemuda, akan tetapi juga dapat mencetak wirausaha-wirausaha muda yang unggul dan kompetitif di tengah tantangan era pasar bebas ini.
Mengutip pendapat Robert Schwarts yang mendefinisikan wirausaha sebagai a dreamer who does, dengan demikian, vision dan passion sebagai bekal utama bagi pengusaha harus dapat berjalan seimbang.
Dan harapan ke depan melalui pengaruh LPKP, pemuda mampu menjadi “prime mover” kebangkitan ekonomi di sektor bisnis yang berakar di masyarakat.
Sehingga dengan peran tersebut, pemuda diharapkan memiliki kepedulian dan berperan aktif dalam ikut mengatasi problemnya sendiri, yakni pengangguran serta pengentasan kemiskinan di negeri ini.
Inilah makna yang tersirat dalam memperingati Sumpah Pemuda saat ini. Dirgahayu Sumpah Pemuda.***
Yuli Afriyandi
Konsultan Business Development Services-Provider (BDS-P) PINBUK Jogjakarta, asal Inhil

[ArtikelKeren] OPINI - Tanggal 28 Oktober, rasanya menjadi momen tepat bagi pemuda Indonesia untuk kembali merenung sejenak tentang permasalahan bangsa, khususnya berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh pemuda itu sendiri seperti tingginya tingkat pengangguran.
Ini adalah problem akut yang masih menjadi momok mengkhawatirkan hingga saat ini.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan pengangguran di kalangan pemuda tersebut.
Seperti menggalakkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang kini mulai semakin nyata pasca dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60/2013 tentang susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda (LPKP).
Maka dengan adanya kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemuda Indonesia yang bermental wirausaha.
PP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor: 40/2009 tentang Kepemudaan yang bertujuan untuk mendorong generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan.
Sebetulnya, secara resmi pembentukan LPKP yang dituangkan dalam PP Nomor: 60/2013 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu, jadi kurang lebih satu bulan PP ini resmi diberlakukan.
Tentu saja langkah maju pemerintah ini patut kita apresiasi, mengingat PP ini merupakan harapan bersama untuk menyukseskan semangat gerakan kewirausahaan nasional.
Karena kita akui bahwa jumlah pengusaha di Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara tetangga ASEAN seperti Malaysia, Thailand dan Singapura.
Bayangkan saja sekitar 240 juta penduduk Indonesia, hanya 1,26 persen saja yang memilih untuk berwirausaha. Padahal menurut Sosiolog David McClellandt, suatu negara disebut makmur jika mempunyai jumlah wirausahawan minimal 2 persen dari jumlah penduduknya.
Ini artinya kita masih membutuhkan sekitar 1,77 juta wirausahawan baru untuk mencapai batas minimal tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Joseph Schumpeter, seorang ahli ekonomi pembangunan yang melihat dinamika dan kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh pasokan wirausaha yang dimilikinya.
Jadi, dari persoalan minimnya pasokan wirausaha yang dimiliki negeri kita saat ini, terkendala oleh beberapa persoalan besar sekaligus menjadi tantangan dunia kewirausahaan seperti akses permodalan, akses pasar, regulasi/birokrasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dari beberapa kendala tersebut, persoalan kesulitan modal menjadi kendala yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan masih sulitnya akses pembiayaan ke lembaga keuangan semisal perbankan.
Contohnya saja dari 56,4 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, baru 30 persen yang mengakses pembiayaan perbankan dan selebihnya terkendala oleh persoalan prosedur administrasi seperti jaminan dan sebagian besar belum bankable.
Tentu saja persoalan ini merupakan potret suram dari dunia usaha kita saat ini. Dan wajar saja jika kita berpendapat bahwa ekologi bisnis di Indonesia memang relatif belum mapan, katakanlah baru berkembang.
Sehingga banyak kita temukan para wirausahawan kita memulai usahanya pada usia yang sudah matang, ketika modal untuk memulai usaha tercukupi.
Namun demikian, pemerintah tetap optimis dengan menargetkan pada 2025 akan ada 55 juta wirausahawan muda di negeri ini.
Pemerintah juga berjanji akan bergerak untuk menyelesaikan beberapa persoalan tersebut, salah satunya adalah dengan mempermudah akses permodalan dan teknologi. (Sumber: ekbis.sindonews.com, 3/10/2013).
Hal ini sesuai dengan imbauan para pebisnis se-Asia Pasifik dalam pertemuan mereka di Pekan Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, langkah aplikatif, lahirnya PP Nomor: 60/2013 ini tentang pembentukan LPKP merupakan sebuah langkah strategis pemerintah untuk meminimalisir kendala bagi wirausaha muda pemula yang salah satunya persoalan minimnya akses permodalan itu. Dalam PP ini juga harapan dan keinginan bangsa terhadap pemuda memang cukup besar.
Pemuda sebagai pewaris keberlangsungan masa depan bangsa tentu harus bisa mengembangkan diri menjadi sumberdaya manusia yang unggul supaya memiliki peran signifikan bagi kemajuan bangsa kelak.
Inilah sejatinya amanat bagi pemuda Indonesia kini dalam mengimplementasikan nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Namun perlu diingat, fungsi kelembagaan LPKP dalam memberikan layanan permodalan kepada wirausaha muda pemula harus dapat dimanfaatkan dengan tepat dan benar.
Dan semoga saja dengan berjalan baiknya kelembagaan LPKP, tidak hanya memunculkan semangat wirausaha khususnya pemuda, akan tetapi juga dapat mencetak wirausaha-wirausaha muda yang unggul dan kompetitif di tengah tantangan era pasar bebas ini.
Mengutip pendapat Robert Schwarts yang mendefinisikan wirausaha sebagai a dreamer who does, dengan demikian, vision dan passion sebagai bekal utama bagi pengusaha harus dapat berjalan seimbang.
Dan harapan ke depan melalui pengaruh LPKP, pemuda mampu menjadi “prime mover” kebangkitan ekonomi di sektor bisnis yang berakar di masyarakat.
Sehingga dengan peran tersebut, pemuda diharapkan memiliki kepedulian dan berperan aktif dalam ikut mengatasi problemnya sendiri, yakni pengangguran serta pengentasan kemiskinan di negeri ini.
Inilah makna yang tersirat dalam memperingati Sumpah Pemuda saat ini. Dirgahayu Sumpah Pemuda.***
Yuli Afriyandi
Konsultan Business Development Services-Provider (BDS-P) PINBUK Jogjakarta, asal Inhil
Sumber : riaupos.co















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.