SELATPANJANG [ArtikelKeren] NEWS - Mahalnya tarif jasa transportasi dan harga makanan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, memunculkan image negatif yang bisa merusak citra kota ini. Pemerintah Daerah diharapkan bisa menelurkan regulasi dalam memberikan kepastian harga bagi para konsumen atau pengguna jasa transportasi.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mulyono, saat dimintai tanggapannya, Rabu (30/10/2013) mengatakan, mahalnya harga makanan dan tarif jasa transportasi di Kota Selatpanjang, bukan hanya dirasakan oleh pengunjung dari luar daerah, tapi juga oleh masyarakat setempat.
''Pemerintah Daerah harus membuat regulasi atau aturan untuk 'memaksa' pengusaha dan pemilik rumah makan, restoran dan warung-warung menempelkan harga makanan di dinding tempat usahanya. Begitu juga pemilik atau pengurus jasa transportasi becak dan ojek, diwajibkan menempelkan tarif jasa di tempat mangkalnya,'' kata Mulyono.
Sebelum regulasi itu diterbitkan, menurutnya, Pemkab Kepulauan Meranti hendaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi, imbauan dan melalui surat edaran (SE) kepada pengusaha rumah makan, restoran dan warung-warung, juga pemilik jasa transportasi becak dan ojek, dengan harapan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Lalu bagaimana jika melalui regulasi tersebut, pemilik rumah makan, restoran, warung-warung, tukang becak dan ojek tidak mengindahkan?, Mulyono menyarankan, Pemkab bisa bersikap tegas dengan sanksi yang dimuat dalam regulasi tersebut, semisal izin rumah makan, restoran, warung-warung dan becak dimaksud untuk ditinjau kembali.
''Mudah-mudahan dengan pembuatan regulasi, seperti Perbup atau bahkan Perda, semua rumah makan, restoran dan warung-warung makanan mengindahkannya, dan masyarakat yang datang ke Kota Selatpanjang pun tidak merasa mahal jika makan di sebuah rumah makan, restoran, termasuk saat menggunakan jasa transportasi becak,'' jelasnya.
Kendati harga makanan di Kota Selatpanjang cukup mahal, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan pemasukan Pemkab melalui pajak restoran dan rumah makan, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Daerah yang mewajibkan rumah makan atau restoran membayar pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang dijual.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mulyono, saat dimintai tanggapannya, Rabu (30/10/2013) mengatakan, mahalnya harga makanan dan tarif jasa transportasi di Kota Selatpanjang, bukan hanya dirasakan oleh pengunjung dari luar daerah, tapi juga oleh masyarakat setempat.
''Pemerintah Daerah harus membuat regulasi atau aturan untuk 'memaksa' pengusaha dan pemilik rumah makan, restoran dan warung-warung menempelkan harga makanan di dinding tempat usahanya. Begitu juga pemilik atau pengurus jasa transportasi becak dan ojek, diwajibkan menempelkan tarif jasa di tempat mangkalnya,'' kata Mulyono.
Sebelum regulasi itu diterbitkan, menurutnya, Pemkab Kepulauan Meranti hendaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi, imbauan dan melalui surat edaran (SE) kepada pengusaha rumah makan, restoran dan warung-warung, juga pemilik jasa transportasi becak dan ojek, dengan harapan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Lalu bagaimana jika melalui regulasi tersebut, pemilik rumah makan, restoran, warung-warung, tukang becak dan ojek tidak mengindahkan?, Mulyono menyarankan, Pemkab bisa bersikap tegas dengan sanksi yang dimuat dalam regulasi tersebut, semisal izin rumah makan, restoran, warung-warung dan becak dimaksud untuk ditinjau kembali.
''Mudah-mudahan dengan pembuatan regulasi, seperti Perbup atau bahkan Perda, semua rumah makan, restoran dan warung-warung makanan mengindahkannya, dan masyarakat yang datang ke Kota Selatpanjang pun tidak merasa mahal jika makan di sebuah rumah makan, restoran, termasuk saat menggunakan jasa transportasi becak,'' jelasnya.
Kendati harga makanan di Kota Selatpanjang cukup mahal, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan pemasukan Pemkab melalui pajak restoran dan rumah makan, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Daerah yang mewajibkan rumah makan atau restoran membayar pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang dijual.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.