Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 30 Oktober 2013

Dua Kasus Sengketa Pilkada Gorontalo Mulai Disidangkan di MK

Rabu, Oktober 30, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Dua kasus sengketa pilkada di Kabupaten/Kota Gorontalo akan mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (30/10) besok. Sengketa pilkada Kabupaten Gorontalo merupakan sidang perdana. Sedangkan kasus Pilkada Kota Gorontalo merupakan sidang lanjutan.

"Mulai Rabu besok, MK akan menyidangkan dua sengketa Pilkada di Gorontalo. Bedanya sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo merupakan perkara baru. Sedangkan kasus Kota Gorontalo kasus lama," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media ini, Selasa (29/10).

Adapun kasus yang disidangkan Rabu (30/10) adalah Nomor Perkara:154/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut satu Idrus MT Mopili dan Risjon Kujiman Sunge dengan kuasa hukumnya Hamzah Siddik.

Sedangkan jadwal sidang Kamis (31/10) adalah kasus bernomor: 32/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil pemilihan walikota Gorontalo tahun 2013 dengan pemohon Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu). Kuasa hukum pemohon adalah Sulistyowati

Di hari yang sama juga disidangkan kasus Nomor Perkara:33/PHPU.D-XI/2013 tentang perselihan hasil pemilihan wako Gorontalo dengan pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan [nomor urut tiga] dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Juga kasus Nomor Perkara: 34/PHPU.D-XI/2013 tentang sengketa Pilwako Gorontalo yang pemohonnya AW Talib dan Ridwan Monoarfa [nomor urut empat] dengan kuasa pemohon Panhar Makawi.

"Tiga perkara peselisihan hasil pemilihan walikota Gorontalo sidang pemeriksaan yang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan pihak terkait," tandasnya. Ditanya mengapa sengketa pilwako Gorontalo kembali ke pemeriksaan dan bukan ke pembacaan putusan, Kasianur menjawab singkat, "Itu kebijaksanaan majelis hakim. Kami hanya diminta untuk mengagendakan sidang saja."

Sumber : jpnn.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN