JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak merasa ciut nyali jika ruang geraknya akan dibatasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku siap ditahan jika sewaktu-waktu KPK mengharuskan dirinya menjadi penghuni tahanan.
"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu hanya urusan tempat kan, tempat di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (ditahan) 1000 persen siap lah," kata Anas di kediamannya, Jumat (18/10).
Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Menurut Anas, siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana.
Tetapi, ia menambahkan, penyandangan status tersangka itu harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat bahwa orang itu memang layak dijadikan tersangka.
"Tidak boleh dipaksa-dipaksa untuk bersalah. Dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu hanya urusan tempat kan, tempat di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (ditahan) 1000 persen siap lah," kata Anas di kediamannya, Jumat (18/10).
Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Menurut Anas, siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana.
Tetapi, ia menambahkan, penyandangan status tersangka itu harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat bahwa orang itu memang layak dijadikan tersangka.
"Tidak boleh dipaksa-dipaksa untuk bersalah. Dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.