JAKARTA [ArtkelKeren] NEWS - Pemerintah menaksir 100 ribu lebih tenaga kerja Indonesia (TKI) mengajukan amnesti atau pemutihan dokumen imigrasi ke pemerintah Arab Saudi.
Batas akhir pengajuan November 2013, tetapi hingga kini baru sekitar 11 ribu permohonan sudah terlayani. Arrtinya ada sekitar 90 ribu TKI terancam pengusiran paksa atau deportasi.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari menegaskan, deadline pengurusan amnesti itu hingga November mendatang.
Ia menjelaskan Indonesia sudah meminta ke pemerintah Saudi membuka loket pelayanan amnesti tambahan untuk TKI.
“Tetapi usulan itu sampai sekarang masih belum direspon Saudi,” katanya, Jumat (11/10) .
Dita mengatakan pelayanan pengajuan amnesti untuk TKI hanya dibuka setiap Kamis saja. Hari-hari lainnya dipakai untuk melayani amnesti pekerja migran dari negara lain. Seperti dari India, Bangladesh, Filipina, Ethiopia, dan Pakistan.
TKI yang mengajukan amnesti terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok TKI yang meminta penerbitan surat perjanjian kerja (PK) baru untuk bekerja kembali di Saudi. Kedua, kelompok TKI yang memohon penerbitan exit permit (surat izin keluar dari Saudi) untuk kembali ke Indonesia.
“Semua TKI ini dokumen imigrasinya bermasalah, sehingga tidak bisa keluar Saudi,” katanya.
Ada sekitar 2.500 permohonan exit permit yang sudah terlayani. Pemulangan TKI yang sudah mengantongi dokumen itu, di antaranya menggunakan pesawat pengangkut jamaah haji.
Sedangkan TKI yang sudah mengantongi dokumen PK baru mencapai 9.924 orang. Jadi jika ditotal TKI yang berhasil mendapatkan amnesti (dalam bentuk exit permit atau dokumen PK) berjumlah 12.424 orang.
Konsekuensi bagi TKI yang belum mendapatkan amnesti itu adalah pengusiran paksa atau deportasi.
Batas akhir pengajuan November 2013, tetapi hingga kini baru sekitar 11 ribu permohonan sudah terlayani. Arrtinya ada sekitar 90 ribu TKI terancam pengusiran paksa atau deportasi.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari menegaskan, deadline pengurusan amnesti itu hingga November mendatang.
Ia menjelaskan Indonesia sudah meminta ke pemerintah Saudi membuka loket pelayanan amnesti tambahan untuk TKI.
“Tetapi usulan itu sampai sekarang masih belum direspon Saudi,” katanya, Jumat (11/10) .
Dita mengatakan pelayanan pengajuan amnesti untuk TKI hanya dibuka setiap Kamis saja. Hari-hari lainnya dipakai untuk melayani amnesti pekerja migran dari negara lain. Seperti dari India, Bangladesh, Filipina, Ethiopia, dan Pakistan.
TKI yang mengajukan amnesti terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok TKI yang meminta penerbitan surat perjanjian kerja (PK) baru untuk bekerja kembali di Saudi. Kedua, kelompok TKI yang memohon penerbitan exit permit (surat izin keluar dari Saudi) untuk kembali ke Indonesia.
“Semua TKI ini dokumen imigrasinya bermasalah, sehingga tidak bisa keluar Saudi,” katanya.
Ada sekitar 2.500 permohonan exit permit yang sudah terlayani. Pemulangan TKI yang sudah mengantongi dokumen itu, di antaranya menggunakan pesawat pengangkut jamaah haji.
Sedangkan TKI yang sudah mengantongi dokumen PK baru mencapai 9.924 orang. Jadi jika ditotal TKI yang berhasil mendapatkan amnesti (dalam bentuk exit permit atau dokumen PK) berjumlah 12.424 orang.
Konsekuensi bagi TKI yang belum mendapatkan amnesti itu adalah pengusiran paksa atau deportasi.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.