[ArtikelKeren] NEWS - Upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk melanjutkan proyek Riau Town Square (Ritos) yang terbengkalai sejak 2012 lalu, mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, pembangunan Ritos bisa dilanjutkan tanpa dipungut biaya IMB.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada halloriau.com, Jumat (20/9/2013), usai mengikuti rapat evaluasi APBD Riau di ruang melati Kantor Gubernur Riau.
Menurut Abdi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kelanjutan pembangunan Ritos ini. Hasilnya, Kemendagri menyebut pembangunan Ritos bebas biaya retribusi.
"Dari komunikasi dan koordinasi kita dengan Kemendagri, Ritos bebas biaya retribusi apapun. Acuannya adalah Permendagri nomor 17 tahun 2007 dan PP 06 tahun 2008," ujarnya.
Dijelaskan Abdi, dari hasil koordinasi itu, Kemendagri menyatakan setiap program bangun serah yang dilakukan Pemerintah Daerah, bebas dari biaya administrasi. Dalam kasus Ritos katanya, pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri diajukan oleh Pemprov Riau melalui kerjasama dengan investor.
"Karena yang mengajukan ini Pemprov, dan tidak ada pemindahan aset, maka sesuai dengan Permendagri dan PP tadi, maka Ritos ini bebas biaya retribusi, termasuk IMB," jelasnya.
Dikatakan Abdi, sebenarnya Pemprov sebelumnya sudah diberitahu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Guna Bangun Serah (GBS) ini.
"BPK sudah memberitahu ini sebelumnya, karena itu kami cari penguatnya, dan Alhamdulillah Kemendagri mau menguatkan kita, dan ini akan kita sampaikan ke Pemko," ujarnya.
Sebelumnya kata Abdi, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tata Kota tetap keuekeh meminta biaya retribusi IMB yang mencapai Rp8,9 miliar.
Akibat besarnya biaya itulah, pembangunan Ritos ditunda sejak 2012." Kita akan temui Walikota dan kita serahkan dasar hukum yang menguatkan program kita itu," tandasnya.
Jika ini tuntas, pihaknya menargetkan tahun depan Pembangunan Ritos sudah bisa dilanjutkan. "Awal Tahun depan sudah bisa dilanjutkan," tandasnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada halloriau.com, Jumat (20/9/2013), usai mengikuti rapat evaluasi APBD Riau di ruang melati Kantor Gubernur Riau.
Menurut Abdi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kelanjutan pembangunan Ritos ini. Hasilnya, Kemendagri menyebut pembangunan Ritos bebas biaya retribusi.
"Dari komunikasi dan koordinasi kita dengan Kemendagri, Ritos bebas biaya retribusi apapun. Acuannya adalah Permendagri nomor 17 tahun 2007 dan PP 06 tahun 2008," ujarnya.
Dijelaskan Abdi, dari hasil koordinasi itu, Kemendagri menyatakan setiap program bangun serah yang dilakukan Pemerintah Daerah, bebas dari biaya administrasi. Dalam kasus Ritos katanya, pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri diajukan oleh Pemprov Riau melalui kerjasama dengan investor.
"Karena yang mengajukan ini Pemprov, dan tidak ada pemindahan aset, maka sesuai dengan Permendagri dan PP tadi, maka Ritos ini bebas biaya retribusi, termasuk IMB," jelasnya.
Dikatakan Abdi, sebenarnya Pemprov sebelumnya sudah diberitahu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Guna Bangun Serah (GBS) ini.
"BPK sudah memberitahu ini sebelumnya, karena itu kami cari penguatnya, dan Alhamdulillah Kemendagri mau menguatkan kita, dan ini akan kita sampaikan ke Pemko," ujarnya.
Sebelumnya kata Abdi, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tata Kota tetap keuekeh meminta biaya retribusi IMB yang mencapai Rp8,9 miliar.
Akibat besarnya biaya itulah, pembangunan Ritos ditunda sejak 2012." Kita akan temui Walikota dan kita serahkan dasar hukum yang menguatkan program kita itu," tandasnya.
Jika ini tuntas, pihaknya menargetkan tahun depan Pembangunan Ritos sudah bisa dilanjutkan. "Awal Tahun depan sudah bisa dilanjutkan," tandasnya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.