PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Memasuki triwulan Ketiga tahun anggaran 2013, ternyata belum satupun Kabupaten/ Kota di Riau yang mengajukan evaluasi APBD Perubahan 2013 ini. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap realisasi kegiatan yang tidak mencapai target.
Demikian diungkapkan Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin kepada halloriau.com, Selasa (10/9/2013). Menurut Hardy, seharusnya September ini semua daerah sudah memasukan pengajuan draf APBD Perubahan untuk dilakukan evaluasi.
Namun nyatanya, belum ada kabupaten dan kota yang menyerahkannya ke Pemprov." Sampai saat ini belum ada Kabupaten dan Kota yang menyerahkan draf APBD Perubahan ke Pemprov untuk dievaluasi. Padahal waktu pelaksanaan kegiatan tahun ini menyisakan tiga bulan lagi," ujarnya.
Dijelaskan Hardy, pihaknya sudah menyurati Pemkab dan Pemko yang ada untuk menggesa pengesahan APBD Perubahannya. Hal ini bertujuan agar target pembangunan yang ada di draf APBD itu bisa mencapai target.
"Untuk mengevaluasi APBD itu paling tidak menghabiskan waktu 10 hari. Karena itu kita minta September ini semua APBD sudah diserahkan ke Kita untuk dievaluasi, karena seharusnya agustus atau minimal awal September sudah diajukan," tegasnya.
Dipaparkannya, beberapa daerah beralasan keterlambatan pengajuan evaluasi APBD itu akibat lambannya pembahasan di Banggar DPRD masing-masing daerah.
"Ada aturan yang bisa dijalan oleh Pemkab, yakni dengan menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum untuk menggunakan APBD perubahan yang belum disahkan DPRD hingga November nanti, dengan catatan plafon anggarannya sama dengan tahun yang lalu," jelasnya.
Demikian diungkapkan Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Djamaluddin kepada halloriau.com, Selasa (10/9/2013). Menurut Hardy, seharusnya September ini semua daerah sudah memasukan pengajuan draf APBD Perubahan untuk dilakukan evaluasi.
Namun nyatanya, belum ada kabupaten dan kota yang menyerahkannya ke Pemprov." Sampai saat ini belum ada Kabupaten dan Kota yang menyerahkan draf APBD Perubahan ke Pemprov untuk dievaluasi. Padahal waktu pelaksanaan kegiatan tahun ini menyisakan tiga bulan lagi," ujarnya.
Dijelaskan Hardy, pihaknya sudah menyurati Pemkab dan Pemko yang ada untuk menggesa pengesahan APBD Perubahannya. Hal ini bertujuan agar target pembangunan yang ada di draf APBD itu bisa mencapai target.
"Untuk mengevaluasi APBD itu paling tidak menghabiskan waktu 10 hari. Karena itu kita minta September ini semua APBD sudah diserahkan ke Kita untuk dievaluasi, karena seharusnya agustus atau minimal awal September sudah diajukan," tegasnya.
Dipaparkannya, beberapa daerah beralasan keterlambatan pengajuan evaluasi APBD itu akibat lambannya pembahasan di Banggar DPRD masing-masing daerah.
"Ada aturan yang bisa dijalan oleh Pemkab, yakni dengan menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum untuk menggunakan APBD perubahan yang belum disahkan DPRD hingga November nanti, dengan catatan plafon anggarannya sama dengan tahun yang lalu," jelasnya.
Sumber : halloriau
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.