PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terancam dipecat, akibat melakukan tindakan indisipliner. Ketiganya kini mulai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Kepada Wartawan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli mengaku, pihaknya sudah mendapat instruksi resmi dari Walikota Pekanbaru, Firdaus MT untuk melakukan pemeriksaan kepada ketiga Pegawai tersebut.
Saat ini secara bertahap Tiga Pegawai Disperindag yang bermalasah sudah ada yang mulai dipanggil. "Kita sudah mulai memanggil mereka untuk meminta keterangan seputar permasalahan yang terjadi,"ujarnya.
Nantinya setelah berita acara hasil pemeriksaan dibuat, pihak Inspektorat akan merekomendasikan hasilnya kepada Walikota. Selanjutnya keputusan akhir menjadi kewenangan penuh Walikota.
"Paling lambat awal September mendatang rekomendasi dari Inspektorat sudah disampaikan kepada Walikota, nanti pak Wako yang akan memutuskannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dinilai karena sudah melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai, Tiga PNS dilingkungan Disperindag Kota Pekanbaru diusulkan untuk diberhentikan oleh Walikota.
Pihak Disperindag sendiri sebelumnya juga sudah melakukan beberapa kali teguran lisan dan tertulis namun tidak direspon oleh pegawai bersangkutan.
Kepada Wartawan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli mengaku, pihaknya sudah mendapat instruksi resmi dari Walikota Pekanbaru, Firdaus MT untuk melakukan pemeriksaan kepada ketiga Pegawai tersebut.
Saat ini secara bertahap Tiga Pegawai Disperindag yang bermalasah sudah ada yang mulai dipanggil. "Kita sudah mulai memanggil mereka untuk meminta keterangan seputar permasalahan yang terjadi,"ujarnya.
Nantinya setelah berita acara hasil pemeriksaan dibuat, pihak Inspektorat akan merekomendasikan hasilnya kepada Walikota. Selanjutnya keputusan akhir menjadi kewenangan penuh Walikota.
"Paling lambat awal September mendatang rekomendasi dari Inspektorat sudah disampaikan kepada Walikota, nanti pak Wako yang akan memutuskannya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dinilai karena sudah melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai, Tiga PNS dilingkungan Disperindag Kota Pekanbaru diusulkan untuk diberhentikan oleh Walikota.
Pihak Disperindag sendiri sebelumnya juga sudah melakukan beberapa kali teguran lisan dan tertulis namun tidak direspon oleh pegawai bersangkutan.
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.