Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 13 Agustus 2013

Tak Bayar Hutang, Rumah Bupati Kampar Disita

Selasa, Agustus 13, 2013 By Unknown No comments

Tak Bayar Hutang, Rumah Bupati Kampar Disita
[ArtikelKeren] NEWS - Rumah Bupati Kampar, H Jefry Noer yang menjadi agunan atas pinjamannya kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (13/08/2013) siang, akhirnya disita Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. Sebelumnya, sita jaminan ini sempat batal lantaran rumah ini telah dijadikan jaminan kredit ke BNI oleh mantan pengusaha kayu tersebut.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wib itu, sempat menjadi tontonan warga yang tinggal di lokasi eksekusi. Tidak protes dari pemilik bangunan, meskipun sejumlah orang tidak menyetujui penyitaan yang dilakukan pengadilan tersebut.

Juru sita PN Pekanbaru Hendri SH mengungkapkan, bahwa penyitaan itu dilakukan setelah penggugat yakni Fachri Qasim SH, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, memenangkan gugatannya di PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung.

"Sebelumnya kita juga kan sudah pernah mencoba melakukan eksekusi, akan tetapi batal karena rumah ini sudah diagunkan ke Bank BNI, dan setelah kita melakukan perundingan dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kita kembali melakukan eksekusi hari ini dan berjalan lancar," jelas Hendri.

Menurut Hendri, penyitaan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap amar putusan PN Pekanbaru. Sebab, jika harus menunggu Peninjauan Kembali seperti yang dibeberkan kuasa hukum Jefri Noer, itu justru akan membuat tidak adanya kepastian hukum. "Kalau menunggu itu kan ga jelas kepastian hukumnya," katanya.

Rumah Bupati Kampar itu diekseksui PN Pekanbaru karena Jefri Noer pernah meminjam uang Facri Qasim sebanyak Rp 400 juta untuk modal usaha kayu miliknya di Jalan Pemuda Kota Pekanbaru. Dalam perjanjian, Jefri Noer diharuskan membayar Rp10 juta per bulan. Namun Jefry ingkat janji. Sebab, selama 144 bulan dia tidak pernah memenuhi kewajibannya.

Fachri Qasim pun akhirnya melayangkan gugatan secara perdata, dan Jefri Noer. Politisi Demokrat ini pun melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi dia harus menelan pil pahit. Karena Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor : 2055 K/PDT/2011 12 Januari 2012, memenangkan pihak Fachri. Sayangnya, Jefry tidak menerima hasil putusan Mahkamah Agung, dan mencoba melakukan langkah terakhir yakni Peninjauan Kembali. (Iwan/MrNetwork)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN