BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Panwaslu Kabupaten Bengkalis memberikan mengecam KPU Bengkalis karena telah melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilgubri diluar jadwal yang telah ditetapkan.
Panwaslu menemukan kalau KPU Bengkalis telah melakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pada senin malam (12/8) di kantor KPU Bengkalis.
"Berdasarkan Keputusan KPU Riau Nomor : 121/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang perubahan ketiga KPU Riau Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-004/I/ 2013 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, Sortir, Pelipatan, Pengepakan dan distribusi Logistik baru bisa dilaksanakan 14 hari, mulai 21 Agustus 2013 hingga 03 September 2013," ujar Ketua Panwaslu Bengkalis, Sujarno.
Dikatakannya, Panwaslu Kabupaten Bengkalis ketika menyadari adanya aktifitas penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Bengkalis pada malam tadi (Senin, Red), sudah melakukan pendekatan dan memberitahukan secara lisan kepada KPU Bengkalis agar kegiatan tersebut dihentikan karena memang belum waktunya.
Bila KPU Bengkalis tetap meneruskan Proses Penyortiran dan Pelipatan tersebut, maka jelas-jelas KPU Bengkalis melakukan sebuah pelanggaran administrasi dan KPU dinilai tidak mentaati aturan terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013.
"Sesuai hasil pantauan, sekurang-kurangnya sekitar 24.000,- surat suara sudah disortir dan dilakukan pelipatan. Proses sortiran dan pelipatan itu sendiri dilakukan oleh masyarakat, anak-anak dan Mahasiswa, serta mendapat pengawalan Aparat Kepolisian," ujarnya.
Terkait temuan ini, sambungnya, Panwaslu Kabupaten Bengkalis sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan secara resmi mengirimkan surat Kepada KPU Bengkalis Nomor : 98/Panwaslu-Bks/VIII/2013 Perihal Permintaan Panwaslu Bengkalis Kepada KPU Bengkalis untuk penghentian Pensortiran dan pelipatan surat suara Pilgubri 2013 di KPU Bengkalis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Riau di Pekanbaru, KPU Provinsi di Pekanbaru, Kapolres Bengkalis di Bengkalis, Bupati Bengkalis dan Badan KesbangPolinmas Bengkalis.
"Kita menghimbau agar KPU Bengkalis tida gegabah melalukan kegiatan ini sebelum masanya. Karena jelas-jelas jika proses pensotiran, pelipatan, pengepakan dan distribusi logistik baru bisa dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 03 september 2013," katanya lagi. (zulkarnaen/MRnetwork)
Panwaslu menemukan kalau KPU Bengkalis telah melakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pada senin malam (12/8) di kantor KPU Bengkalis.
"Berdasarkan Keputusan KPU Riau Nomor : 121/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang perubahan ketiga KPU Riau Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-004/I/ 2013 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, Sortir, Pelipatan, Pengepakan dan distribusi Logistik baru bisa dilaksanakan 14 hari, mulai 21 Agustus 2013 hingga 03 September 2013," ujar Ketua Panwaslu Bengkalis, Sujarno.
Dikatakannya, Panwaslu Kabupaten Bengkalis ketika menyadari adanya aktifitas penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Bengkalis pada malam tadi (Senin, Red), sudah melakukan pendekatan dan memberitahukan secara lisan kepada KPU Bengkalis agar kegiatan tersebut dihentikan karena memang belum waktunya.
Bila KPU Bengkalis tetap meneruskan Proses Penyortiran dan Pelipatan tersebut, maka jelas-jelas KPU Bengkalis melakukan sebuah pelanggaran administrasi dan KPU dinilai tidak mentaati aturan terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013.
"Sesuai hasil pantauan, sekurang-kurangnya sekitar 24.000,- surat suara sudah disortir dan dilakukan pelipatan. Proses sortiran dan pelipatan itu sendiri dilakukan oleh masyarakat, anak-anak dan Mahasiswa, serta mendapat pengawalan Aparat Kepolisian," ujarnya.
Terkait temuan ini, sambungnya, Panwaslu Kabupaten Bengkalis sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan secara resmi mengirimkan surat Kepada KPU Bengkalis Nomor : 98/Panwaslu-Bks/VIII/2013 Perihal Permintaan Panwaslu Bengkalis Kepada KPU Bengkalis untuk penghentian Pensortiran dan pelipatan surat suara Pilgubri 2013 di KPU Bengkalis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Riau di Pekanbaru, KPU Provinsi di Pekanbaru, Kapolres Bengkalis di Bengkalis, Bupati Bengkalis dan Badan KesbangPolinmas Bengkalis.
"Kita menghimbau agar KPU Bengkalis tida gegabah melalukan kegiatan ini sebelum masanya. Karena jelas-jelas jika proses pensotiran, pelipatan, pengepakan dan distribusi logistik baru bisa dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 03 september 2013," katanya lagi. (zulkarnaen/MRnetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.