PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen, Wan Abu Bakar - Isjoni akhirnya gagal melaju sebagai peserta Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 4 September mendatang.
Dari hasil verifikasi faktual kolektif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, terhadap suara dukungan pasangan yang akrab disebut WIN ini tenyata tidak memenuhi syarat.
Dalam verifikasi tahap dua yang dilakukan secara kolektif didapatkan angka sebanyak 195.645 dukungan suara yang sah. Dimana angka tersebut ditambah dengan angka hasil verifikasi yang dilakukan dalam tahap pertama 38.812 suara. Bila dijumlahkan angka tersebut didapatkan angka 234.347 suara.
Dengan demikian total dukungan tersebut belum mencukupi angka yang diharuskan yakni 257.397 suara.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, T Edi sabli saat rapat pleno hasil verifikasi berlangsung di Aula KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (30/7/2013).
"Hasil dari verifikasi faktual untuk tahap dua ini yang dilakukan secara kolektif ternyata belum mencukupi angka minimal yang harus dipenuhi," jelasnya.
Dari angka tersebut pasangan yang sempat menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru ini kekurangan suara sebanyak 22.940 dukungan suara.
Dengan demikian makan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini tidak bisa melanjutkan perjuanganya untuk manju menjadi orang nomor satau dan orang nomor dua di Riau untuk priode 2013-2018 mendatang. (Dani)
Dari hasil verifikasi faktual kolektif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, terhadap suara dukungan pasangan yang akrab disebut WIN ini tenyata tidak memenuhi syarat.
Dalam verifikasi tahap dua yang dilakukan secara kolektif didapatkan angka sebanyak 195.645 dukungan suara yang sah. Dimana angka tersebut ditambah dengan angka hasil verifikasi yang dilakukan dalam tahap pertama 38.812 suara. Bila dijumlahkan angka tersebut didapatkan angka 234.347 suara.
Dengan demikian total dukungan tersebut belum mencukupi angka yang diharuskan yakni 257.397 suara.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, T Edi sabli saat rapat pleno hasil verifikasi berlangsung di Aula KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (30/7/2013).
"Hasil dari verifikasi faktual untuk tahap dua ini yang dilakukan secara kolektif ternyata belum mencukupi angka minimal yang harus dipenuhi," jelasnya.
Dari angka tersebut pasangan yang sempat menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru ini kekurangan suara sebanyak 22.940 dukungan suara.
Dengan demikian makan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan ini tidak bisa melanjutkan perjuanganya untuk manju menjadi orang nomor satau dan orang nomor dua di Riau untuk priode 2013-2018 mendatang. (Dani)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.