PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Meskipun sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Riau, seorang pejabat aktif dilingkungan Pemprov Riau masih saja tetap bekerja sebagai PNS dikantornya.
Dia adalah, Rosmawati, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. Rosmawati merupakan Bacaleg pemilihan DPRD Riau dari Partai Demokrat dengan daerah pemilihan (Dapil) Indragiri Hilir (Inhil).
Data ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau beberapa waktu lalu, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Riau.
Dari pantauan halloriau.com dikantor BPBD dan informasi sejumlah staf BPBD Riau, Rosmawati masih terlihat menjalani aktifitas sebagai PNS dikantornya.
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli saat dikonfirmasi membenarkan masih ada beberapa PNS aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg. Namun dalam pendaftaran, para Caleg ini sudah melampirkan surat pengunduran diri.
"Kita akan cek lagi, tetapi sesuai aturannya, sebelum kita mengumumkan DCS itu, semua calon sudah melengkapi persyaratannya, kalau dia PNS, maka harus melampirkan minimal surat pengunduran diri," ujarnya kepada halloriau.com,Minggu (21/7/2013).
Menurut Edi, KPU masih memberikan waktu kepada para caleg yang tercatat sebagai PNS untuk menyerahkan berkas pengunduran diri hingga 1 Agustus nanti.
"Jika nanti sampai 1 Agustus berkas atau surat pengunduran diri itu tidak dilampirkn, maka otomatis Caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat, dan dipastikan gugur," ujarnya.
Sementara Sekdaprov Riau, Zaini Ismail saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pejabat yang nyaleg ternyata masih aktif bekerja sebagai PNS tersebut.
Zaini yang juga mantan Kepala BKD Riau itu mengaku tidak mengetahui pasti sepakterjang Rosmawati tersebut." Saya tidak tahu pasti yang mana orangnya Rosmawati itu, karena banyak Pegawai yang mengajukan surat ketika saya di BKD itu,"jelasnya.
Namun yang jelas katanya, setiap PNS yang bergabung dengan Partai Politik dan terdaftar sebagai caleg, maka wajib mengundurkan diri. " Konsekwensinya harus mundur, tidak boleh lagi menjalani aktifitas sebagai PNS, hak dan kewajibannya sebagai PNS tidak boleh lagi dijalankan," tukasnya.
Karena itu, Zaini berjanji akan mengkorscek lagi informasi PNS yang terdaftar sebagai DCS Caleg Demokrat tersebut. "Saya akan cek lagi, kalau memang benar dia harus dinonaktifkan," cetus Zaini.
Sebagaimana diketahui, setiap Bacaleg yang akan maju di Pileg harus melakukan registrasi sebagai anggota dan mengantongi Kartu Anggota dari Partai yang mengusungnya.
Sementara Rosmawati tidak bisa dikonfirmasi. Nomor hanphone miliknya tidak aktif. Begitu juga dengan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPBD Riau, Eva. Eva yang dihubungi beberapakali tidak meresponnya.(Dian Alhadi)
Dia adalah, Rosmawati, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. Rosmawati merupakan Bacaleg pemilihan DPRD Riau dari Partai Demokrat dengan daerah pemilihan (Dapil) Indragiri Hilir (Inhil).
Data ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau beberapa waktu lalu, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Riau.
Dari pantauan halloriau.com dikantor BPBD dan informasi sejumlah staf BPBD Riau, Rosmawati masih terlihat menjalani aktifitas sebagai PNS dikantornya.
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli saat dikonfirmasi membenarkan masih ada beberapa PNS aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg. Namun dalam pendaftaran, para Caleg ini sudah melampirkan surat pengunduran diri.
"Kita akan cek lagi, tetapi sesuai aturannya, sebelum kita mengumumkan DCS itu, semua calon sudah melengkapi persyaratannya, kalau dia PNS, maka harus melampirkan minimal surat pengunduran diri," ujarnya kepada halloriau.com,Minggu (21/7/2013).
Menurut Edi, KPU masih memberikan waktu kepada para caleg yang tercatat sebagai PNS untuk menyerahkan berkas pengunduran diri hingga 1 Agustus nanti.
"Jika nanti sampai 1 Agustus berkas atau surat pengunduran diri itu tidak dilampirkn, maka otomatis Caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat, dan dipastikan gugur," ujarnya.
Sementara Sekdaprov Riau, Zaini Ismail saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pejabat yang nyaleg ternyata masih aktif bekerja sebagai PNS tersebut.
Zaini yang juga mantan Kepala BKD Riau itu mengaku tidak mengetahui pasti sepakterjang Rosmawati tersebut." Saya tidak tahu pasti yang mana orangnya Rosmawati itu, karena banyak Pegawai yang mengajukan surat ketika saya di BKD itu,"jelasnya.
Namun yang jelas katanya, setiap PNS yang bergabung dengan Partai Politik dan terdaftar sebagai caleg, maka wajib mengundurkan diri. " Konsekwensinya harus mundur, tidak boleh lagi menjalani aktifitas sebagai PNS, hak dan kewajibannya sebagai PNS tidak boleh lagi dijalankan," tukasnya.
Karena itu, Zaini berjanji akan mengkorscek lagi informasi PNS yang terdaftar sebagai DCS Caleg Demokrat tersebut. "Saya akan cek lagi, kalau memang benar dia harus dinonaktifkan," cetus Zaini.
Sebagaimana diketahui, setiap Bacaleg yang akan maju di Pileg harus melakukan registrasi sebagai anggota dan mengantongi Kartu Anggota dari Partai yang mengusungnya.
Sementara Rosmawati tidak bisa dikonfirmasi. Nomor hanphone miliknya tidak aktif. Begitu juga dengan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPBD Riau, Eva. Eva yang dihubungi beberapakali tidak meresponnya.(Dian Alhadi)
Sumber : halloriau
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.