RENGAT [ArtikelKeren] NEWS - Kendati sudah dilarang, sejumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Inhu masih saja melakukan pungutan kepada para siswanya. Kontan saja kebijakan ini membuat Dinas Pendidikan setempat gerah, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu Ujang Sudrajat, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2013) membenarkannya.
"SE itu sudah di buat dan telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah negeri baik SD, SMP maupn SMA se Inhu. Dalam SE ditegaskan bahwa Sekolah dilarang melakukan pungutan, baik untuk pembangunan sarana sekolah dan lainnya. Karena soal fisik dan fasiltas pendukungnya sekolah adalah tanggungjawab Pemerintah,"jelas Ujang
Walaupun demikian, menurut Ujang pembangunan sarana dan fasilitas sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah, Pemkab Inhu tetap punya keterbatasan. Namun, hal itu jangan menjadi penghalang kepada pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar," tegasnya.
Sementara untuk persoalan adanya iuran uang pembangunan di SMA Negeri 1 Pasir Penyu sebesar Rp1 juta per orangtua siswa, Ia menegaskan pungutan itu adalah keputusan dari orangtua siswa melalui komite bukan dari pihak sekolah.
"Saya pernah melihat siswa sekolah itu menggelar pengajian di lapangan basket karena tak punya gedung. Sehingga orangtua siswa melalui komite sepakat membangun gedung serba guna. Jika ada hibah dari orangtua atau dari komite, sekolah juga tidak boleh menolak. Namun, komite bukan lembaga yang melegalisasi pungutan di sekolah, tapi pencari solusi kesulitan di sekolah," ungkapnya.(dasmun/MRnetwork)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu Ujang Sudrajat, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2013) membenarkannya.
"SE itu sudah di buat dan telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah negeri baik SD, SMP maupn SMA se Inhu. Dalam SE ditegaskan bahwa Sekolah dilarang melakukan pungutan, baik untuk pembangunan sarana sekolah dan lainnya. Karena soal fisik dan fasiltas pendukungnya sekolah adalah tanggungjawab Pemerintah,"jelas Ujang
Walaupun demikian, menurut Ujang pembangunan sarana dan fasilitas sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah, Pemkab Inhu tetap punya keterbatasan. Namun, hal itu jangan menjadi penghalang kepada pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar," tegasnya.
Sementara untuk persoalan adanya iuran uang pembangunan di SMA Negeri 1 Pasir Penyu sebesar Rp1 juta per orangtua siswa, Ia menegaskan pungutan itu adalah keputusan dari orangtua siswa melalui komite bukan dari pihak sekolah.
"Saya pernah melihat siswa sekolah itu menggelar pengajian di lapangan basket karena tak punya gedung. Sehingga orangtua siswa melalui komite sepakat membangun gedung serba guna. Jika ada hibah dari orangtua atau dari komite, sekolah juga tidak boleh menolak. Namun, komite bukan lembaga yang melegalisasi pungutan di sekolah, tapi pencari solusi kesulitan di sekolah," ungkapnya.(dasmun/MRnetwork)
Sumber : halloriau
Editor :Ananda Donie
Editor :Ananda Donie















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.