Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 15 Juli 2013

Komisi IV : Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

Senin, Juli 15, 2013 By Unknown No comments

Komisi IV : Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Komisi IV DPR RI mendesak proses hukum perusahaan pembakar lahan di Riau segera dituntaskan. Jika memang terbukti bersalah, izin operasional perusahaan baik perusahaan nasional maupun asing tersebut juga harus dicabut agar menjadi efek jera bagi perusahaan yang lainnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI Mochammad Romahurmuziy, Senin (15/7/13) usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau diruang rapat kantor Gubernur Riau, yang dihadiri Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit.

Pria yang akrab disapa Roma itu mengatakan, pencabutan izin hingga hukuman pidana bagi perusahaan yang terindikasi membakar lahan di Riau ini harus diberlakukan sesegera mungkin, sepanjang bukti-bukti kuat bisa mendukung tindakan tersebut.

Pasalnya, tindakan pembakaran hutan dan lahan yang berujung terjadinya bencana kabut asap beberapa waktu, terindikasi dilakukan oleh perusahaan pembakar lahan yang terjadi tahun 2003 lalu. "Kita tidak tertutup kemungkinan memberikan rekomendasi pencabutan izin, kalau memang ada keterlibatan perusahaan tersebut dalam pembakaran lahan ini," cetusnya.

Karena itu, ia berharap penegak hukum dapat mendalami kasus tersebut untuk menyeret perusahaan-perusahaan baik lokal maupun asing yang terlibat, harus diadili. Hal ini sesuai dengan aturan sanksi hukum tentang perusahaan pembakar hutan yang tertera didalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Namun kata Roma, sebelum mengambil langkah pencabutan izin itu, tentunya perlu dipertimbangkan kepada aspek lainnya. Seperti, iklim investasi yang tentunya berpengaruh dengan pencabutan izin tersebut.

"Kami dari Komisi IV tidak membedakan apakah perusahaan itu dari Singapura, Malaysia atau negara lainnya, karena yang prinsip adalah, harus ada sanksi apabila perusahaan-perusahaan tersebut, betul-betul terbukti terlibat,"tukasnya.(Dian Alhadi)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN