Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 13 Juli 2013

Kode Etik Guru

Sabtu, Juli 13, 2013 By Unknown No comments

Kode Etik Guru
[ArtikelKeren] EDUCATION - Jika ditanya apakah guru merupakan sebuah profesi tentu saja jawabanya “Ya”. Salah satu alasannya karena guru profesi guru memiliki kode etik guru seperti halnya dokter, pengacara, notaris, dan banyak lagi lainnya. Lantas apa yang dimaksud dengan kode etik? Seperti yang disebutkan E. Mulyasa (2011:42) ada beberapa pengertian kode etik beberapa diantaranya terdapat pada UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28, pdato kongres PGRI ke XIII, dan UUGD pasal 43.

Disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1974, Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dengan kata lain kode etik di sini adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan guru ketika dia berada di dalam atau di luar kedinasan (kehidupan sehari-hari).

Berbanding lurus dengan kompetensi sosial yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru dengan harapan guru selalu mendapatkankan tempat dan kepercayaan dari lingkungan masyarakat dalam mendidik anak-anak mereka.
 
Masih banyak tentunya yang mendefinisikan kode etik seperti yang tertulis pada situs wikipedia (masih berupa artikel rintisan), kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini berarti yang dimaksud adalah kumpulan guru. Lanjut dijelaskan tujuan dari dibuatnya kode etik ini adalah agar profesional (guru) memberikan pelayanan jasa dengan sebaik-baiknya. Jelas di sini tidak dibenarkan jika guru hanya memberikan tugas, tugas, dan tugas tanpa memberikan stimulus atau rangsangan bagi siswa dalam kegiatan pembelajaran.

Secara umum ada beberapa tujuan kode etik profesi, yakni sebagai berikut :
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Menjaga dan memelihara kesejahtaraan anggotanya
  • Pedoman berprilaku
  • Meningkatkan pengabdian anggora profesi
  • Meningkatkan mutu profesi
  • Mmeningkatkan mutu organisasi profesi

note: untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa dibaca di buku ” Standar Kompetendi dan Sertifikat Guru” oleh E. Mulyasa.

Kode etik guru ini sifatnya mengikat para seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Jika seseorang berprofesi sebagai guru maka mau tidak mau dia harus mematuhi kode etik guru yang telah ditetapkan. Tentunya kode etik profesi ini tidak dapat dibuat oleh perorangan karena ini berkaitan dan mengikat seluruh profesional guru. Kode etik guru disusun dan dilakukan oleh organisasi profesi guru, PGRI. Oleh karenanya bagi guru yang melanggar kode etik guru akan mendapatkan sanksi yang sifatnya memaksa. Sanksi ringan biasanya berupa celaan atau cemoohan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi (E. Mulyasa, 2011:46).

Silahkan klik download di bawah ini bagi anda yang memerlukan instrumen kode etik guru.





Anda baru saja membaca Kode Etik Guru. Artikel ini ditulis di dalam kategori Pendidikan Indonesia. Anda bebas mengshare artikel ini, namun gunakanlah etika yang baik dengan tetap menuliskan sumber link artikel Kode Etik Guru ini.


SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN