BAGANSIAPIAPI [ArtikelKeren] NEWS - Realisasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah mulai tuntas di lakukan oleh pihak kecamatan, kali ini untuk pertama kalinya Kecamatan Bangko Kabupatenn Rokan Hilir sudah menuntaskan perekaman e KTP bagi warganya yang wajib e KTP.
"Untuk pertama kalinya dari Kecamatan lain, Kecamatan Bangko sudah tuntas melakukan perekaman e KTP bagi warga, saat ini warga hanya menunggu saja pengambilan keping e KTP,"jelas Camat Bangko, M. Nur Hidayat, Sabtu (27/7/2013) di Bagansiapiapi.
Dikatakan Nur Hidayat, dari 60 ribu lebih warga di kecamatan Bangko, yang wajib memiliki e-KTP yaitu berjumlah 40 ribu. Semuanya sudah melakukan perekaman e-KTP di kecamatan. "Malah hingga saat ini Kecamatan Bangko sudah merekam e KTP warga berjumlah 41.020 jiwa. Jumlah ini telah melebihi target. Karena ada penambahan bagi anak-anak sekolah yang wajib e KTP, anak-anak sekolah yang baru tamat SMU ini dengan usia 17 tahun keatas kita suruh langsung rekam e KTP,"ungkap Nur Hidayat.
Tambah Nur Hidayat, di setiap sekolah terutama SMU sederajat saat ini tengah mendata siswanya yang berusia 17 tahun, kalau sudah sampai 17 tahun maka dirinya wajib memiliki KTP.
Sementara itu, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukan perekaman. Karena saat ini perekaman e-KTP sangat mudah dan tidak ada di punggut biaya apapun. (Artudianto/MRNetwork)
"Untuk pertama kalinya dari Kecamatan lain, Kecamatan Bangko sudah tuntas melakukan perekaman e KTP bagi warga, saat ini warga hanya menunggu saja pengambilan keping e KTP,"jelas Camat Bangko, M. Nur Hidayat, Sabtu (27/7/2013) di Bagansiapiapi.
Dikatakan Nur Hidayat, dari 60 ribu lebih warga di kecamatan Bangko, yang wajib memiliki e-KTP yaitu berjumlah 40 ribu. Semuanya sudah melakukan perekaman e-KTP di kecamatan. "Malah hingga saat ini Kecamatan Bangko sudah merekam e KTP warga berjumlah 41.020 jiwa. Jumlah ini telah melebihi target. Karena ada penambahan bagi anak-anak sekolah yang wajib e KTP, anak-anak sekolah yang baru tamat SMU ini dengan usia 17 tahun keatas kita suruh langsung rekam e KTP,"ungkap Nur Hidayat.
Tambah Nur Hidayat, di setiap sekolah terutama SMU sederajat saat ini tengah mendata siswanya yang berusia 17 tahun, kalau sudah sampai 17 tahun maka dirinya wajib memiliki KTP.
Sementara itu, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukan perekaman. Karena saat ini perekaman e-KTP sangat mudah dan tidak ada di punggut biaya apapun. (Artudianto/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.