PASIR PANGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS - Kebiasaan Sr, calon jemaah haji asal Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tampaknya belum berubah. Alhasil, kini pria berusia 53 tahun ini, harus mendekam ditahanan karena ditangkap saat menikmati bubuk haram tersebut.
Penangkapan terhadap pria ini, kata Kapolsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani dan Kanit Reskrim Polsek Gunawan dilakukan dua pekan lalu. Dia ditangkap di kediamannya di Dusun Pasir Putih, Desa Mahato, Tambusai Utara. Sr tak berkutik saat petugas berhasil mendapati 0,4 gram diduga sabu beserta seperangkat alat penghisap sabu terdiri bong, kaca pirek, mancis, dan plastik bening yang diduga sisa paket kecil sabu.
"Saat ini, berkas perkaranya sudah tahap satu. Kita masih tunggu informasi kelengkapan berkas dari kejaksaan. Tersangka (SR) sudah ditahan di Lapas Pasirpangaraian," ungkap AKP Agus Sibarani, Rabu (10/7).
Sr yang dikabarkan sudah beberapa kali mengikuti manasik haji ini, rencananya tahun ini berangkat bersama JCH Rohul lainnya. Namun karena kasus ini, dia dipastikan bakal batal diberangkatkan.
"Kita baru mengetauinya, namun kita akan coba cari informasi, bila benar dia JCH Rohul, dia bisa berangkat tahun selanjutnya. Namun jika dia batal berangkat karena hukuman, itu tergantung dia apakah akan dikembalikan atau tidak BPIH nya (biaya penyelenggara ibadah haji). Biaya bisa ditarik kembali," jelas Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, Drs.H. Ahmad Supardi Hasibuan MA. (Hendra)
Penangkapan terhadap pria ini, kata Kapolsek Tambusai Utara, AKP Agus Sibarani dan Kanit Reskrim Polsek Gunawan dilakukan dua pekan lalu. Dia ditangkap di kediamannya di Dusun Pasir Putih, Desa Mahato, Tambusai Utara. Sr tak berkutik saat petugas berhasil mendapati 0,4 gram diduga sabu beserta seperangkat alat penghisap sabu terdiri bong, kaca pirek, mancis, dan plastik bening yang diduga sisa paket kecil sabu.
"Saat ini, berkas perkaranya sudah tahap satu. Kita masih tunggu informasi kelengkapan berkas dari kejaksaan. Tersangka (SR) sudah ditahan di Lapas Pasirpangaraian," ungkap AKP Agus Sibarani, Rabu (10/7).
Sr yang dikabarkan sudah beberapa kali mengikuti manasik haji ini, rencananya tahun ini berangkat bersama JCH Rohul lainnya. Namun karena kasus ini, dia dipastikan bakal batal diberangkatkan.
"Kita baru mengetauinya, namun kita akan coba cari informasi, bila benar dia JCH Rohul, dia bisa berangkat tahun selanjutnya. Namun jika dia batal berangkat karena hukuman, itu tergantung dia apakah akan dikembalikan atau tidak BPIH nya (biaya penyelenggara ibadah haji). Biaya bisa ditarik kembali," jelas Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, Drs.H. Ahmad Supardi Hasibuan MA. (Hendra)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.