
Karena merupakan tempat hura-hura alias dugem, tak tertutup kemungkinan karaoke itu pun dijadikan ajang konsumsi dan transaksi Narkoba.
"Semua hal negatif bisa saja terjadi di tempat karaoke itu. Apalagi pemiliknya bersifat apatis. Yang penting ramai dan duit masuk berlimpah. Meski belum didukung bukti konkrit, kabarnya ada karaoke yang menyediakan perempuan penghibur. Ini sudah menjadi isu santer di masyarakat. Camat, Satpol PP, dan polisi harus bertindak,’’ kata pemuka masyarakat Duri Refri Amran Daud Rabu (26/2).
Walau MTQ ke-40 Tingkat Kecamatan Mandau tengah berlangsung saat ini, menurut Refri, tempat karaoke tetap buka dan ramai seakan tak pernah terusik.
"Kenyataan ini sangat bertentangan dengan harapan Bupati H Herliyan Saleh yang menginginkan negeri ini bermoral, berakhlak dan beriman,’’ ujarnya lagi.
Terkait itu, Camat Mandau Drs H Hasan Basri MSi kemarin menegaskan, kalau memang ada bukti konkrit melakukan penyimpangan, karaoke itu harus ditutup.
Pihak terkait seperti polisi maupun Satpol PP bisa melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Keduanya pun masih rutin melakukan razia saat ini.
"Yang jelas, kita hanya mengeluarkan surat izin tempat usaha (SITU) dan HO (izin gangguan) saja. Itu dibolehkan Perda. Kecuali Perda itu diubah. Izin Pariwisata dari Pemkab Bengkalis memang belum satupun yang punya. (ak27)
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.