Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 13 Desember 2013

KPU Bakal Lakukan Audit Tingkat Kepatuhan Parpol

Jumat, Desember 13, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa nantinya tidak hanya menerima laporan penggunaan dana kampanye partai politik saja. Sebab, penyelenggara pemilu itu juga akan melakukan audit dana kampanye sekaligus mengukur tingkat kepatuhan parpol terhadap aturan yang ada.

"Jadi akan diaudit untuk menilai apakah parpol tepat waktu dalam menyampaikan laporan dana kampanye, apakah mereka menerima sumbangan melampaui batas maksimal yang ada di undang-undang dan apakah mereka menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang," ujar anggota KPU Ida Budhiati di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Ida, KPU akan melakukan audit kepatuhan. Nantinya, parpol yang tidak patuh pada aturan yang ada dapat dijatuhi sanksi.

“Misalnya terkait sumber pendanaan, sanksinya administratif. Parpol disuruh mengembalikannya. Tapi kalau administrasi tidak dilakukan, ya kena pidana,” ujarnya.

Dipaparkannya, sanksi maupun kebijakan lain terhadap parpol sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye. Menurut Ida, PKPU itu merupakan salah satu terobosan.

“Kalau dalam aturan sebelumnya itu kan tidak ada kesimpulan dan tidak ada diperintahkan untuk membuat opini. Tapi kalau sekarang kan diperintahkan untuk membuat kesimpulan patuh tidak patuhnya (parpol dalam melakukan pelaporan dana kampanye),” katanya.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyatakan hal senada. Ferry mengatakan, nantinya audit akan dilakukan oleh kantor akuntan publik. “Kalau dulu kan hanya dilaporkan, udah selesai. Tapi kalau sekarang, misalnya terkait sumbangan perseorangan, itu kan masing-masing orang pribadi kumulatif dapat menyumbang hingga Rp 1 miliar. Nah kalau lebih dari situ, harus dilaporkan kepada kas negara,” katanya. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN